LUWU UTARA - Anggota Bawaslu Luwu Utara Supriadi meminta kepada KPU Luwu Utara untuk memberikan informasi yang konkrit kepada Peserta Pemilu terkait Metode Kampanye dan mekanisme pelaporan Dana Kampanye.
Permintaan itu disampaikan saat memberikan tanggapan dalam Sosialisasi PKPU Nomor 15 Tahun 2023 dan PKPU Nomor 18 Tahun 2023 di Aula Demokrasi KPU Luwu Utara, Kelurahan Baliase, Kecamatan Masamba, Kamis (5/10/2023).
Supriadi mengatakan, penjelasan secara konkret kepada peserta Pemilu terkait Metode Kampanye dan Mekanisme Pelaporan Dana Kampanye ini penting dilakukan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Ada tiga hal mesti diperhatikan di mekanisme pelaporan Dana Kampanye yaitu Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) dan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK).
"Kami berharap agar memperhatikan mekanisme pelaporan Dana Kampanye ini karena ada dua potensi yang dapat terjadi jika tidak dilakukan sesuai prosedur yakni bisa dibatalkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) dan bisa dibatalkan ketika terpilih, " ucap Supriadi.
Koordinator Divisi Penanganan pelanggan dan penyelesaian sengketa (PPPS) Bawaslu Luwu Utara tersebut juga menginformasikan bahwa penetapan DCT itu dilakukan pada tanggal 3 November 2023 dan kampanye dimulai pada tanggal 28 November 2023.
Jadi ada interval waktu selama 25 hari sebelum jadwal kampanye secara resmi. Oleh karena itu, kami meminta KPU Luwu Utara untuk menjelaskan lebih konkret kepada peserta Pemilu terkait metode Kampanye.
"Karena kampanye di luar jadwal yang telah ditentukan adalah pelanggaran Pemilu, maka dari itu kami juga meminta kepada Peserta Pemilu untuk menahan diri untuk tidak melakukan kampanye di luar jadwal yang telah ditentukan, " tutur Supriadi