LUWU UTARA - Anggota Satres Narkoba Polres Luwu Utara mengungkap penyalahgunaan dan peredaran terhadap pelaku tindak pidana narkotika golongan I, Selasa (04/07/2022)
Penangkapan dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Luwu Utara Muhammad Jayadi, S.Sos
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
Terduga pelaku D (24) warga Desa Meli, Kecamatan Baebunta Kabupaten Luwu Utara. D ditangkap Jalan Trans Sulawesi Lingkungan Nusa Kelurahan Marobo Kecamatan Sabbang Kabupaten Luwu Utara dengan barang bukti 1 (satu) shacet plastik klip bening yang berisi butiran kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1.00 (satu koma nol nol) gram, 1 (satu) buah bungkusan plastik bekas merk Nutrisari serta 1 (satu) unit handhone merk Oppo warna hitam bersama sim cardnya.
Kapolres Luwu Utara AKBP Galih Indragiri melalui Kasat Resnarkoba IPTU Muhammad Jayadi saat ditemui mengatakan jika penangkapan tersebut Berawal dari informasi masyarakat.
"Kami dari Satres Narkoba awalnya mendapatkan informasi dari masyarakat jika seseorang diduga akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu dan orang tersebut berada di Lingkungan Nusa Kelurahan Marobo Kecamatan Sabbang Kabupaten Luwu Utara sehingga saya langsung memimpin anggota untuk melakukan penyelidikan"
"Saat di TKP kami menghentikan orang yang dicurigai tersebut dan kemudian kami amankan dan geledah dan saat itu maka sebuah bungkusan terjatuh dari tangan orang tersebut lalu anggota mengambil bungkusan plastik tersebut dan didalamnya terdapat 1 (satu) shacet diduga narkotika jenis shabu dan kemudian orang tersebut saat diintrogasi diketahui bernama D, " ucap IPTU Jayadi.
Melalui mantan kapolsek Sukamaju itu ditegaskan jika Kapolres Luwu utara tidak tebang pilih dalam penanganan kasus narkoba terlebih jika melibatkan personil.
"Kapolres sejak awal menjabat tegas akan menindak anggotanya yg bermain2 dgn narkoba, baik itu pengguna apalagi pengedar tidak ada ampun bagi anggota yg melanggar, " imbuhnya.
Adapun selanjutnya Lelaki D bersama barang bukti yang ditemukan saat itu dibawa Kepolres Luwu Utara untuk diamankan guna proses Hukum.
Dan untuk Pasal yang dipersangkakan terhadap Lelaki D yaitu Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Subs lagi Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.