LUWU UTARA - Menjelang pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) serentak tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Utara (Lutra) membuka 188 posko layanan pindah memilih di sejumlah kecamatan dan desa/kelurahan.
Komisioner KPU Lutra divisi Perencanaan Data dan Informasi, Ayyub Siswanto mengatakan berdasarkan Surat Edaran KPU-RI Nomor 695 dalam tahapan penyusunan daftar pemilih tambah (DPTb) pihaknya membetuk posko layanan bagi masyarakat yang terdata di daftar pemilih tetap (DPT) namun pada hari pelaksanaan pemilu yang bersangkutan tidak bisa menyalurkan hak pilihnya di tempat pemungutan suara (TPS) terdaftar karena alasan tertentu.
"Kami sudah mengintruksikan kepada PPK dan PPS untuk membuka posko layanan pindah
membuat flyer atau spanduk untuk memberitahu masyarakat, mencantumkan nomor kontak alamat yang dihubungi terkait pelayanan tersebut guna mempermudah masyarakat memberikan hak pilih pada pemilu 2024, " kata Ayyub dikantor KPU Jum'at (25/8/2023)
Ia menyebutkan, layanan pindah memilih dapat diurus tempat asal terdaftar sebagai pemilih ataupun tujuan dimana akan memilih datang ke PPS, PPK atau KPU dengan membawa dokumen kependudukan KTP - el, paspor atau kartu keluarga (KK) untuk diteliti kesesuaian identitas dengan data DPT, serta bukti dokumen dukungan alasan untuk pindah memilih, karena layanan pindah memilih ini terpusat secara otomatis di aplikasi Sidalih KPU. Karena surat suara yang berhak didapatkan oleh pemilih sudah tercantum otomatis pada form A pindah memilih yang akan didapatkan oleh pemilih dari petugas di posko layanan pindah memilih.
Baca juga:
Tony Rosyid: Anies dan Fenomena Capres 2024
|
Lanjut Kata dia Ayyub merinci dalam proses permohonan pindah memilih ada sembilan syarat yakni, pada hari pemungutan suara bertugas ditempat lain, menjalani rawat inap, termasuk pendamping pasien, tertimpa bencana, menjadi tahanan rutan atau lapas atau menjadi terpidana, penyandang disabilitas yang dirawat dipanti sosial atau pantai rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba, bekerja di luar negeri, menjalani tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi, dan pindah domisili. dapat diurus sejak H-30 (15 Januari 2024)
Ayyub menambah untuk masyarakat pindah memilih dengan alasan tertentu seperti, menjalankan tugas ditempat lain saat hari pemungutan suara, menjalani rawat inap (sakit), tertimpa musibah atau bencana dan menjalani tahanan rutan atau lapas
dapat diurus H-7 (15 Januari sampai dengan 7 Februari 2024)
"Jadi terdapat dua tahapan dalam melaksanakan proses kepengurusan DPTb, yang pertama dilaksanakan sampai 15 Januari 2024, kemudian 16 Januari sampai dengan 7 Februari 2024, " terangnya
Dikatakan untuk memastikan posko layanan tersebut, pihaknya melakukan monitoring dan evaluasi turun langsung kelapangan serta menghadiri rapat koordinasi persiapan penyusunan (DPTb) bersama PPK dan PPS di sejumlah kecamatan. Selanjutnya, PPS dan PPK untuk melaporkan secara berjenjang setiap pergerakan perubahan data pemilih dan merekap DPTb untuk disampaikan ke KPU Lutra.