LUWU UTARA – Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Luwu Utara Supriadi, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Penguatan kepada jajaran terkait penanganan Pelanggaran Pada Pemilu serentak Tahun 2024, Rabu (13/9/2023).
Giat yang dihadiri oleh Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) Se-Kecamatan Sabbang Selatan ini membahas terkait Pencegahan pelanggaran Netralitas ASN di Kecamatan Sabbang Selatan dan memasifkan pencegahan dengan melakukan imbauan ke ASN di Desa masing-masing.
Menurutnya, pelanggaran netralitas ASN masih saja terjadi, bahkan dalam tingkat yang mengkhawatirkan. Dia memandang mengkhawatirkan karena meski berbagai aturan secara jelas telah melarang keterlibatan ASN dalam politik praktis, bahkan berulang kali diadakan diskusi maupun sosialisasi mengenai netralitas ASN, tetap saja pelanggaran ASN terus terjadi.
"ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam aturan itu disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun, "jelasnya.