LUWU UTARA - 2 warga Kabupaten Luwu Timur, RA (33) dan YS (20) diringkus Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara saat tertangkap tangan membawa Narkoba jenis sabu. Dipimpin Kasat Narkoba, IPTU Jayadi keduanya berhasil diamankan saat melintas di desa Radda Kecamatan Baebunta.
Kapolres Luwu Utara melalui Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, IPTU Muh. Jayadi menjelaskan jika tim mendapatkan informasi bahwa sebuah kendaraan pick up yang dicurigai membawa Narkoba dan telah diketahui indentitasnya akan melintas di wilayah Luwu Utara. Atas dasar tersebut, tim lapangan langsung bergerak untuk menghentikan kendaraan yang dimaksud.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
"Yang kami amankan ada 2 orang masing masing sopir dan kernet, keduanya datang dari arah Makassar dan berencana menuju ke Luwu Timur melintasi Luwu utara. Dan setelah dilakukan penggeledahan ternyata ada sejumlah barang bukti yang didapatkan. Saat ini keduanya berada di sel mako Polres Luwu utara untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, " ungkap IPTU Muh. Jayadi.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 3 sachet plastik berisi Narkoba jenis Sabu seberat 25, 05 gram, 1 buah plastik warna hitam 4 buah plastik warna hitam terlilit lakban coklat, 1 unit mobil pick up merk Grandmax dan 2 buah handphone.
Atas kepemilikan Narkobanya, kini kedua pelaku terancam hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukum mati sesuai pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu, hingga hari ini satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara terus bergerak cepat untuk mengejar target pelaku penyalahgunaan Narkoba demi mewujudkan kabupaten Luwu Utara yang bebas Narkoba. (*)